Jumat, 13 Juli 2012

Keluhan Perokok Pasif

Keluhan perokok pasif kurang ditanggapi karena;

-         Pria perokok pasif umumnya termasuk kelompok minoritas pada sekumpulan pria,  karena pada umumnya jumlah pria perokok lebih banyak dari mereka.
-         Perokok pasif wanita dan anak-anak juga sudah tentu mereka menjadi kelompok yang lemah, apalagi bila pencari nafkahnya adalah para pria perokok aktif.

Padahal hak asasi perokok pasif bisa dilihat dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada 28H ayat 1, secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak untuk hidup bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Perokok pasif mendapat dukungan kuat juga dari suatu Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan Rokok dan Tembakau bagi umat Islam.

Perokok pasif merupakan seorang penghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Akibatnya lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap. "Namun konsentrasi racun perokok aktif bisa meningkat jika perokok aktif kembali menghirup asap rokok yang ia hembuskan."

Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.

Mengutip hasil kajian WHO, Budi mengatakan, lingkungan bebas asap rokok merupakan satu-satunya strategi efektif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi perokok pasif. Penyediaan smoking area juga tak sepenuhnya melindungi kesehatan para perokok pasif dari bahaya rokok. "Penyediaan smoking area di dalam gedung sama halnya dengan kencing di sudut kolam renang, akan menyatu juga," ujarnya. "Asap tetap akan menembus ventilasi."

Data Global Youth Survey tahun 1999-2006, sebanyak 81 persen anak usia 13-15 tahun di Indonesia terpapar asap rokok di tempat umum atau menjadi perokok pasif. "Padahal rata-rata persentase dunia hanya 56 persen," ujarnya. Survei tersebut juga menunjukkan, lebih dari 150 juta penduduk Indonesia menjadi perokok pasif di rumah, di perkantoran, di tempat umum, di kendaraan umum. Akhir-akhir ini diperkirakan jumlah perokok adalah 70 juta orang dan jumlah perokok pasif sudah mencapai 170 juta orang (berdasarkan kenaikan jumlah penduduk > 3 juta per tahun).

Sedangkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2004 menunjukkan, lebih dari 87 persen perokok aktif merokok di dalam rumah ketika sedang bersama anggota keluarganya. Survei ini juga menemukan 71 persen rumah tangga memiliki pengeluaran untuk merokok.
Menghirup udara sehat, faktor keselamatan itu, adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). “Waktu saya dulu menyusun undang-undang ini, filosofinya yang kita hormati adalah yang menjadi hak asasi manusia. Maka merokok itu sendiri bukan bagian dari HAM,” tegas mantan legislator Komisi IX yang menyusun UU Kesehatan, dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG (detikcom, 18/4/2012)..

Menurutnya, di seluruh dunia, dalam hal apa saja, manusia masa kini mempunyai 3 pandangan Pertama, faktor keselamatan atau safety (safety first menjadi slogan dimana-mana). Kedua, seberapa efektif kalau itu dibuat. Ketiga, seberapa besar biaya yang diperlukan.   
Dengan demikian, filosofi hidup manusia kini yang tidak merokok itu jauh berpikir ke depan. Itulah manusia modern. Artinya, mereka yang tidak merokok itu modern.

Sumber ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar